TERASPOS.ID, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kora Tangerang Selatan (Tangsel), bersama Dinas Pariwisata lakukan sidak di 7 (tujuh) titik tempat hiburan malam.
Hal ini dilakukan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan. Kepala Sapol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang selatan.
“Operasi penegakan Peraturan Daerah dilakukan di beberapa tempat hiburan yang kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan. Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya,” ungkap Oki, Jumat 10/03/2023.
Tanggal 9-10 Maret 2023 Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan.
Dari razia hiburan malam tersebut, Satpol PP Tangsel berhasil mengamankan ratusan botol miras. “Sebanyak 399 Ratusan minuman beralkohol kami amankan, selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Oki menambahkan para karyawan yang berada di tempat hiburan tersebut dilakukan pemeriksaan identitas untuk memastikan pekerja di bawah umur.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak atau pekerja di bawah umur yang dipekerjakan. Dari hasil seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur,” tandasnya. (GR)